metropolitan

Usai Demo di Kantor Bupati, Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri

Rabu, 11 September 2024 | 23:13 WIB
Usai Demo di Kantor Bupati, Mahasiswa dan PKL Puncak Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri (Dims)

 


JURNALMETROPOLITAN.com - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kabupaten Bogor kali ini menggelar aksi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu 11 September 2024.

Seperti aksi sebelumnya yaang digelar di kantor Bupati, dalam tuntutannya mereka meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mundur dari jabatannya.

Ketua HMI MPO Kabupaten Bogor, Al-Azis Jaya Wiguna menuturkan bahwa, dalam kurun waktu sembilan bulan, di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bogor itu dianggap belum berhasil memberikan nilai positif.

“Disinyalir, hanya menghasilkan kegaduhan dan kekacauan, sehingga menyebabkan perselisihan ditengah masyarakat Kabupaten Bogor dewasa kini," tuturnya.

Baca Juga: Kembali Hadir, Sunset di Kebun Raya Bali Kampanyekan Bucephalandra Sembari Menikmati Alunan Musik

Dia menjelaskan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di jalur wisata Puncak justru membuat kondisi ekonomi masyarakat semakin sulit.

“Betapa tidak, ditengah masyarakat menghadapi kondisi ekonomi yang dinilai sulit, masyarakat dibagian selatan Kabupaten Bogor dihadiahi penggusuran paksa oleh tangan jahat seorang Asmawa Tosepu dan kroninya,” jelasnya.

“Ditengah-tengah situasi penggusuran para PKL tersebut, disaat itu pula ratusan kepala keluarga harus kembali mengatur ulang dan memikirkan bagaimana kemudian mereka harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan anak-anaknya,” sambungnya.

Sehingga dia menganggap, atas dasar itu kemudian yang dapat menjadi penyebab konflik ditengah masyarakat khususnya yang ada di kawasan Puncak Bogor.

Baca Juga: Bukan Konser Musik Biasa, Sunset di Kebun Raya Bali Juga Ajak Penonton Lestarikan Lingkungan

“Seakan tebang pilih dalam mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 12 tentang Penenrtiban Bangunan Tanpa Izin, ditambah dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 menyoal Penataan Bangunan,” bebernya.

Namun disaat yang sama pula, banyak Perda di Kabupaten Bogor yang tidak dijalankan dengan semestinya, semisal dengan pemberlakuan Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern untuk Minimarket.

“Kenyatannya masih banyak dan berjamurnya pendirian Toko-toko Modern di pelosok – pelosok daerah di Kabupaten Bogor," singkatnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB