metropolitan

Sembilan Bintang Desak APH Segera Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor PAKAR

Senin, 30 Desember 2024 | 23:20 WIB
Sembilan Bintang Desak APH Segera Tangkap Pelaku Pembakaran Kantor PAKAR (Dims / Jurnalmetropolitan.com)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Upaya percobaan pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya (PAKAR) oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 Desember 2024 lalu, menjadi noktah kelam bagi rasa aman dan nyaman di Kota Bogor.

Tindakan ini mencerminkan tekanan dan intimidasi yang tidak bermoral, sekaligus menguji respons aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku di balik tindakan tercela tersebut.

Dalam konteks hukum, meskipun ini berupa “percobaan,” tindakan tersebut telah memenuhi syarat poging (percobaan) dalam pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHP.

Baca Juga: Kerahkan Tim Urai, Satlantas Polresta Bogor Kota Sebar Personel di 51 Titik Kemacetan Antisipasi Kemacetan saat Malam Tahun Baru

Dengan adanya mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan), meskipun tujuan akhir tidak tercapai, pelaku tetap dapat dijerat hukum sesuai rencana awal yang diduga telah direncanakan matang (dolus premeditatus).

Peristiwa ini terjadi di pusat kota, tempat yang seharusnya menjunjung tinggi keamanan dan kenyamanan warganya. Oleh karena itu, APH diharapkan mampu mengungkap pelaku dalam waktu 3x24 jam.

Apalagi, Kapolri telah menekankan pentingnya penerapan criminal scientific investigation di seluruh jajaran kepolisian. Jika tidak terungkap dalam waktu yang wajar, muncul pertanyaan apakah pelaku memiliki afiliasi tertentu yang dilindungi.

Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!

Kami menantikan langkah konkret dari APH dalam kurun waktu tiga hari ke depan atau paling lambat 14 hari kerja. Penanganan serius dan cepat diperlukan untuk menjaga reputasi Kota Bogor sebagai kota yang aman dan nyaman. Tindakan ini juga menjadi cerminan komitmen jajaran APH dan Forkopimda untuk tetap berada di garis terdepan dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebagaimana diungkapkan dalam prinsip hukum, Salus Populi Suprema Est Lex — "Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi."(*)

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB