Secara terpisah, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam.
"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Ihwal Tersangka Belum Ditahan
Sofyan menilai, pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, didasarkan pada kondisi medis tersangka yang membutuhkan perawatan rutin.
Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang Terjang 5 Desa di Gorontalo, Ratusan Rumah hingga Kios Warga Rusak Berat
Polisi berdalih, tersangka saat itu harus menjalani cuci darah sebanyak 2 kali dalam seminggu.
Di sisi lain, Sofyan menyebut pihak keluarga Mursidi juga telah mengajukan permohonan dengan surat keterangan dokter, sehingga dinilai ada jaminan tersangka bersikap kooperatif.
"Tidak ada penangguhan penahanan karena memang belum dilakukan penahanan," tutur Sofyan.
"Yang ada hanya permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit," jelasnya.
Atas penangguhan tersebut, polisi juga memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.(*)