Usai Kecelakaan Pemotor Tertemper KA Sangkuriang di Jember, KAI: Jangan Pertaruhkan Nyawa Hanya karena Buru-buru

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 15 Mei 2026 | 21:06 WIB
Menyoroti insiden viral terkait kecelakaan pemotor yang tertemper KA Sangkuriang di Perlintasan Jember, Jawa Timur. (Instagram.com/@railfanssindo)
Menyoroti insiden viral terkait kecelakaan pemotor yang tertemper KA Sangkuriang di Perlintasan Jember, Jawa Timur. (Instagram.com/@railfanssindo)

 

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Beredar video di media sosial yang menunjukkan insiden kecelakaan yang dialami pemotor saat melewati Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Bedadung, Pakuhaji, Jember, Jawa Timur.

Dalam unggahan Instagram @railfanssindo, pada Kamis, 14 Mei 2026, dilaporkan KA Sangkuriang relasi Ketapang-Bandung menabrak sepeda motor yang diduga kurang waspada.

Pengendara diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mengurangi kecepatan sesaat sebelum kereta melintas.

"Pengendara diduga kurang waspada, tidak mengurangi kecepatan dan berhenti sejenak ketika hendak melalui perlintasan tak dijaga," tulis postingan tersebut.

Baca Juga: Bincang Seru Promedia Group dan Mahasiswa UNJ di BRI CoreLab 2026: Bahas Industri Konten di Era Media Sosial

Akibat kejadian tersebut, KA Sangkuriang berhenti luar biasa untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 17.04 setelah dinyatakan aman," sambungnya.

Atas insiden ini, KAI angkat bicara atas insiden temperan yang melibatkan KA Sangkuriang di wilayah Jember tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi insiden di perlintasan kereta api wilayah Jember tersebut berdasarkan penuturan KAI? Berikut ulasannya.

Pemotor Diduga Tak Kurangi Kecepatan

Secara terpisah, Manager Hukum dan Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9, Cahyo Widiantoro melaporkan insiden bermula saat satu sepeda motor melaju dari arah selatan menuju JPL.

Baca Juga: Dijadwalkan Bakal Temui Ketua MPR, Josepha Alexandra cs Datang ke Jakarta Buntut Skandal Final LCC di Kalbar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

HJB ke-544 Resmi Ditutup oleh Dedie Rachim

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:33 WIB

Terpopuler

X