metropolitan

Pemprov DKI Tetapkan Benda Cagar Budaya Baru, 6 Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao

Kamis, 22 September 2022 | 09:07 WIB
Batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (PPID DKI Jakarta)

JURNAL METROPOLITAN - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya.

Benda Cagar Budaya baru ini, yakni 6 buah Batu Penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Sementara Prasasti Padrao yang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya  merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jadikan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu Sebagai Simpul Literatur

Batu Penggilingan tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk.

Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada. 

Sementara itu, Prasasti Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 meter dan memiliki 4 sisi, namun hanya dua sisi yang tampak ada inskripsinya, sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

Baca Juga: Harhubnas, Wagub DKI Sosialisasikan Kendaraan Listrik

Prasasti Padrao dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang.

Sebagai informasi, pada tanggal 21 Agustus 1522, Prasasti Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan Benda Cagar Budaya ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB