JURNAL METROPOLITAN - Hari ini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai hari ini Senin (17/10).
Para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, dan Kuat Ma'ruf (KM).
Sidang pertama digelar untuk membacakan tuduhan terhadap Ferdy Sambo, setelah selesai, dilanjutkan dengan tuduhan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Ramai Poster Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Indosiar : Tidak Ada dan Tidak Benar
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan hari ini, tapi setelah JPU selesai membacakan, Putri mengaku bahwa tidak mengerti isi yang dibacakan.
“Saudara, saudara sudah mengerti atas tuduhan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan kesalahan tersebut,” jawab Putri.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan dari tuduhan kepada Putri Candrawathi.
Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi tuduhan.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ucap Putri.
Atas jawaban Putri tersebut, Majelis hakim kemudian menyarankan Putri untuk menggunakan kuasa hukumnya.
“Silakan konsultasi dengan konsultasi hukum saudara,” kata hakim.