"Saya sudah berkeliling dan memastikan Labkesda DKI komplit (fasilitas). Ini juga bersama Bu Dirjen, Bu Kadis menyampaikan bahwa Labkesda ini merupakan tempat rujukan, pelatihan bagi Labkesda daerah lain agar sama standarnya," jelas Pj Gubernur Heru.
Ia juga menyebut kesiapan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk meningkatkan kewaspadaan dan percepatan penanganan Gangguan Gagal Ginjal Akut Atipikal.
"Kita sudah punya alatnya, harapannya semua bisa diteliti dan penanganannya bisa dipercepat," lanjut Pj Gubernur Heru.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 19 Oktober 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apa pun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.***