JURNAL METROPOLITAN - Penindakan tilang secara elektronik mulai diberlakukan sejak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus penindakan tilang manual.
Kepolisian merilis data penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2022 ini sebelum penindakan tilang manual ditiadakan.
Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan bahwa sebanyak ratusan ribu pelanggar lalu lintas ditindak penilangan secara manual maupun elektronik hingga bulan Oktober 2022.
“Jumlah pelanggar yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar,” ujar Edi dalam acara diskusi Forum Wartawan Polri bertemakan ‘Seberapa efektif e-TLE pasca penghapusan tilang manual?’ di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11).
Lebih lanjut, Edi menyebutkan penindakan tilang secara elektronik yang dimulai sejak bulan Oktober mencatatkan sebanyak 9.090 pelanggar.
Baca Juga: DKI Jakarta Setelah Tilang Manual Dihapus
“Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan e-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar,” ucapnya.***