JURNAL METROPOLITAN - Penindakan tilang secara elektronik mulai diberlakukan sejak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk menghapus penindakan tilang manual.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyebut sanksi tilang manual masih tetap bisa diberlakukan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.
"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ungkap Kompol Edy Purwanto, Jumat (11/11).
Lebih lanjut Edy juga menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan pelanggaran yang tidak terdeteksi kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) mengalami peningkatan.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya terungkap masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.
Baca Juga: DKI Jakarta Setelah Tilang Manual Dihapus
Diketahui, saat ini ada 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jakarta.
Jumlah kamera tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.***