metropolitan

Stop Petasan. Pemprov Jakarta Larang Bunyikan Petasan Pada Malam Tahun Baru

Jumat, 23 Desember 2022 | 08:15 WIB
Ilustrasi perayaan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api (Dok Net)

 

JURNAL METROPOLITAN - Stop petasan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warganya menggunakan dan menyalakan petasan selama pergantian tahun baru 2023. Sebab, dikhawatirkan petasan bisa menyebabkan kebakaran.

"Karena itu, Satpol PP terus gencar melaksanakan razia petasan di sejumlah produsen petasan. Razia terus kita lakukan, pengawasan juga terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru,” ujarnya.

“Petasan tidak diperbolehkan karena petasan membahayakan dan potensi kebakaran dan sebagainya,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga: Malam Tahun Baru 2023: Ada Car Free Night di Kawasan Sudirman-Thamrin, Masyarakat Diminta Naik Kendaraan Umum

Pemprov DKI Jakarta menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan tersebut. Selain itu, ia mengimbau agar warga tidak berlebihan dalam menyambut tahun baru 2023.

“Kita imbau sesungguhnya masyarakat ingin aman melepas tahun 2022 menuju 2023. Kita tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah lokasi untuk perayaan Tahun Baru 2023.

Heru mengatakan, puncak perayaan tahun baru 2023 akan berlangsung di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Hal itu dilakukan untuk mengurai penumpukan pengunjung.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 7.421 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru 2023

“Nanti kegiatannya ada di Taman Mini terus wilayah setiap kantor wali kota mengadakan tahun baru,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Mantan Kepala Sekretariat Presiden itu juga mengatakan nantinya akan ada perayaan kecil-kecilan di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman sampai dengan Blok M.***

Tags

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB