Belum Bayar Pajak, Jangan Takut Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 17 September 2022 | 12:45 WIB
Pemutihan denda biaya pajak kendaraan. (Hadi)
Pemutihan denda biaya pajak kendaraan. (Hadi)

JURNAL METROPOLITAN - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun 2022 mulai berlaku sejak Kamis (15/9/2022) hingga 15 Desember 2022.

Bagi masyarakat yang telat membayar pajak Pemprov memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan yang berlau sejak 15 September hingga 15 Desember 2022.

Program pemutihan ini, diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda keterlambatan pembayaran.

Dalam akun Instagram Samsat Digital, informasi tersebut diunggah sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi selekapnya.

Dalam instagram tersebut tertulis: "KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta!! Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!", seperti dikutip Sabtu (17/9/2022).

Pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Sumber: PMJnews

Tags

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X