Kawasan Perdagangan Abad ke-19, Kini Kompleks Jalan Pasar Baru Ditetapkan Jadi Kawasan Cagar Budaya

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Kamis, 22 September 2022 | 09:45 WIB
Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. (PPID DKI Jakarta)
Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. (PPID DKI Jakarta)

JURNAL METROPOLITAN - Selain Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan Batu Penggilingan, Prasasti Padrao, dan Kompleks Jalan Pasar Baru ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Pemprov DKI Tetapkan Benda Cagar Budaya Baru, 6 Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao

"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga keberadaannya perlu dilestarikan dan dilindungi," ujar Iwan di Jakarta, Rabu (21/9).

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19.

Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X