JURNAL METROPOLITAN - Polri bekerja sama dengan Jasa Marga dalam penerapan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau ETLE ini diterapkan di beberapa titik jalan tol.
“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (29/10).
Baca Juga: Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS Senin-Kamis Pekan Depan
Penindakan yang akan dilakukan menyasar kepada dua jenis pelanggar, yakni yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).
“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam,” sebutnya.
“Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal,” tambahnya.
Baca Juga: Tetangga Labrak Rizky Billar, Ini Perumahan Bukan Jalan Tol
Berikut adalah jalan tol yang memberlakukan regulasi ODOL
1.Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2.Tol Jakarta-Tangerang
Sementara itu, berikut adalah jalan tol yang memberlakukan batas overspeed:
1.Tol Jakarta-Cikampek
2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
Artikel Terkait
Jin BTS Menjadi Solois Ketiga Berhasil Capai 700.000 Penjualan Hari Pertama
Jin BTS Sapu Tangga Lagu iTunes di Dunia Lewat Single Solo Pertama 'The Astronaut'
Jin Segera Daftar Wamil Usai Lakukan Tur ke Argentina
Jin dan Coldplay Memukau Argentina dengan Penampilan 'The Astronaut'
Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS Senin-Kamis Pekan Depan