Catat, Ini Jalan Tol yang Terapkan ETLE untuk Kendaraan ODOL dan Overspeed

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Ilustrasi, batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang aman dari tilang elektronik. (PIXABAY/652234)
Ilustrasi, batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang aman dari tilang elektronik. (PIXABAY/652234)

JURNAL METROPOLITAN - Polri bekerja sama dengan Jasa Marga dalam penerapan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau ETLE ini diterapkan di beberapa titik jalan tol.

“Polri bekerja sama dengan pihak Jasa Marga dalam menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol,” tulis akun Divisi Humas Polri dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (29/10).

Baca Juga: Jadwal Sidang Lanjutan Ferdy Sambo CS Senin-Kamis Pekan Depan

Penindakan yang akan dilakukan menyasar kepada dua jenis pelanggar, yakni yang mengemudi melebihi batas kecepatan (overspeed) dan kendaraan yang melebih batas muatan (Over dimension over loading/ODOL).

“Dilarang melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di Jalan tol 100 km/jam,” sebutnya.

“Menyasar truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas muatan maksimal,” tambahnya.

Baca Juga: Tetangga Labrak Rizky Billar, Ini Perumahan Bukan Jalan Tol

Berikut adalah jalan tol yang memberlakukan regulasi ODOL

1.Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)

2.Tol Jakarta-Tangerang


Sementara itu, berikut adalah jalan tol yang memberlakukan batas overspeed:

1.Tol Jakarta-Cikampek

2.Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X