Pemprov DKI Rutinkan OTT Pelanggar Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta Setiap Pekan, Gunakan Cara Ini

photo author
Fenty Ruchyat, Jurnal Metropolitan
- Rabu, 9 November 2022 | 21:00 WIB
Seorang petugas lingkup Pemprov DKI Jakarta tengah mengoperasikan drone dalam gelar OTT pembuang sampah sembarangan di jalan Sudirman-Thamrin
Seorang petugas lingkup Pemprov DKI Jakarta tengah mengoperasikan drone dalam gelar OTT pembuang sampah sembarangan di jalan Sudirman-Thamrin

 

JURNAL METROPOLITAN -- Mulai Ahad 6 November 2022 lalu, Pemprov DKI Jakarta akan rutin menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

OTT pertama dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI tepat saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Ahad 6 November lalu.

Hari itu merupakan pertama kali diterapkannya OTT pembuang sampah sembarangan dengan menggunakan teknologi drone.

Pemprov DKI juga menyiapkan posko saat menggelar OTT secara konvensional dengan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di HBKB itu.

Baca Juga: 5 Tahun Menjabat Gubernur DKI, Ini Terobosan Anies Atasi Banjir Jakarta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa OTT dilaksanakan berkerja sama dengan Diskominfotik baik dengan drone atau secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat Provinsi, HBKB tingkat Kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

Posko penindakan HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap TPS3R Desa Wanajaya Atasi Permasalahan Sampah di Kabupaten Bekasi

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” lanjut Asep.

Selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X