JURNAL METROPOLITAN - Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 10 Desember 2022 berlokasi di Komsen Jati Asih mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Catat, Ini Enam Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Dapat Penghargaan dari Kapolda Metro Jaya
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Bantuan Renovasi Rumah Warga Cianjur Terdampak Gempa Selesai Tahun Depan
Luis Enrique Tak Lagi Tangani Timnas Spanyol, RFEF Pilih De La Fuente
Jinni NMIXX Hengkang dari JYP Entertainment, Ini Klarifikasinya
Sesar Cugenang, Teridentifikasi Sebagai Sesar Aktif Penyebab Gempa Cianjur, Ini Kata BMKG
Ada 295 Patahan Aktif di Indonesia Berpotensi Besar Bergeser, BMKG Wanti-wanti