Kapolda Metro Jaya Larang Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2023

photo author
Egis Yulianti, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 30 Desember 2022 | 20:30 WIB
Ilustrai Kembang Api Tahun Baru  (Foto: Rakicevic Nenad /Pexels)
Ilustrai Kembang Api Tahun Baru (Foto: Rakicevic Nenad /Pexels)

JURNAL METROPOLITAN - Polda Metro Jaya melarang petasan dan kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2023.

Pelarangan tersebut juga tentunya termasuk dengan kegiatan selama Car Free Night yang rencananya berlangsung di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin pada malam tahun baru.

“Petasan dan sejenisnya dilarang, sepanjang Sudirman-Thamrin,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12).

Baca Juga: 1 Juta Orang Gunakan Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Dikatakannya, penggunaan petasan dan kembang api dinilai banyak sisi negatifnya, termasuk dapat menyebabkan kebakaran.

“Jadi seperti yang saya sampaikan tadi, kita merayakan dengan penuh kegembiraan, tapi juga harus melihat sisi-sisi kemudharatannya lah, ya, jadi kami melarang penggunaan petasan dan kembang api di Sudirman Thamrin,” ucap Fadil.

“Dan banyak warga yang merayakan di situ kan nggak nyaman itu, serbuknya berjatuhan, bisa juga menyebabkan kebakaran dan sebagainya,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Egis Yulianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X