Meriahkan Pesta Imlek, Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day

photo author
Mulya Achdami, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 20 Januari 2023 | 07:35 WIB
Car Free Day di Jakarta.  (Dok. PMJ)
Car Free Day di Jakarta. (Dok. PMJ)

JURNAL METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (22/1/2022).

Peniadaan Car Free Day ini, seperti dikutip laman Instagram @dishubdki dikutip jakarta, Jumat (20/1/2023) untuk menyambut Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

"Sehubungan dengan Perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2022/ 2574 Kongzili, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (22/01/2023) DITIADAKAN," tulis laman Instagram tersebut.

Baca Juga: Hari Natal dan Tahun Baru Car Free Day Jakarta Ditiadakan

Dishub DKI melanjutkan, untuk CFD pekan depan belum diketahui dibuka atau tidak. Namun, diminta meminta agar masyarakat mengumpulkan informasi terbaru dari Instagram @dishubdkijakarta seputar pelaksanaan HBKB.

"Catat tanggalnya dan pantau terus instagram @dishubdkijakarta untuk mendapatkan informasi terkini seputar pelaksanaan HBKB, ya," tulisnya.

Untuk diketahui, CFD terakhir ditiadakan saat jelang perayaan Tahun Baru 2023 dan saat awal Tahun Baru.

Jelang perayaan Imlek 2023, kelenteng yang berada di Jalan Kemenagan III Petak Sembilan ini bersolek. Romansa serba merah terlihat dari beberapa aksesori yang telah dipasang, seperti lampion serta lilin berukuran besar menghiasi area tempat ibadah bagi komunitas Tionghoa tersebut.

Baca Juga: Jelang Imlek KAI Beri Promo New Year Deals, Naik Kereta Api Cukup Bayar Rp 100 Ribu-Segera Pesan di KAI Access

Sementara di Wihara Dharma Bhakti, seiring dicabutnya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka perayaan tahun baru Imlek di Vihara Dharma Bakti Petak Sembilan, akan diselenggarakan secara maksimal selama 24 jam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mulya Achdami

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Koperasi, Pondasi Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 31 Mei 2026 | 19:32 WIB
X