JURNAL METROPOLITAN - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang parkir liar atau terparkir di area terlarang.
Penindakan tilang parkir liar ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan penertiban parkir liar ini bagian dari Operasi Lintas Jaya 2023.
Dalam operasi ini sebanyak 1.039 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dishub DKI Jakarta akan dilibatkan.
Baca Juga: Cerita Ashanty dari Pendarahan Lepas KB Sampai Sinusitis
"Terkait parkir liar kita ada kamera ETLE. Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar," ungkap Latif saat apel gabungan Operasi Lintas Jaya di Plaza Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan ribuan petugas akan disebar ke 40 koridor jalan utama untuk menertibkan parkir liar. Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar.
"Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan," jelas Syafrin.
Syafrin memastikan Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pelaku parkir liar baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.
"Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia," tukasnya.***
Artikel Terkait
Yoona SNSD dan Lee Junho Siap Menebar Kebaperan di Drama Baru 'King the Land' Besutan JTBC
Drama Pintu Ruang Garuda PN Jaksel Didobrak Usai Vonis Richard Eliezer Putus, Pendukung Bersyukur
Tak Sekadar Kompeten, Lulusan SMK Juga Harus Berjiwa Wirausahawan
Surat Pengunduran Diri Viral, Lewat Video Ini Lucky Hakim Ungkap Alasan Mundur Jadi Wakil Bupati Indramayu
Cerita Ashanty dari Pendarahan Lepas KB Sampai Sinusitis