JURNALMETROPOLITAN.com - Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto tinggal menunggu waktu diadili di meja persidangan usai KPK melimpahkan berkas perkaranya ke jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka dengan dua jeratan pasal sekaligus, yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.
Saat itu, Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Yantie Rachim Buka Pelatihan Siap Kerja bagi Warga Kota Bogor
Hasto juga diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Terkini, juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengungkap berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke JPU KPK, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Tessa menyebut pelimpahan itu terkait status Hasto sebagai tersangka dan barang bukti dari penyidik KPK.
Baca Juga: Hasil Reses Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Bogor, Ada 100 an Ijazah Tertahan Harus Ditebus Pemkot
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK," tutur Tessa kepada awak media di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam kesempatan berbeda, Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku khawatir pelimpahan itu dapat menggugurkan praperadilan Hasto yang akan berjalan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," ungkap Maqdir kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga: Gelar Reses Tiga Hari Dadang Iskandar Danubrata Tampung Aspirasi Warga Bogor Selatan
"(Pelimpahan berkas perkara Hasto ke JPU) supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," sambungnya.(*)
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Kunci Terbongkarnya Kasus Korupsi di Pertamina Tak Mungkin Terjadi Jika Tanpa Izin Presiden
Nah Loh! Sritex PHK 8.400 Karyawan Dinyatakan Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, Ketua SPSI Ungkap Perkara Gaji Molor
Kepala Badan Gizi Nasional Blak-blakan Sebut Mitra MBG Baru yang Belum Berpengalaman Jadi Penyebab Kasus Keracunan, yang Lama Sudah Terbiasa