JURNALMETROPOLITAN.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penghapusan diskriminasi yang dilakukan kepada pencari kerja karena persyaratan yang diberikan.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan ini diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Mengenai SE ini, Yassierli mengimbau agar pemerintah daerah ikut mendorong kebijakan tersebut.
“Pemangku kepentingan, pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi,” ujar Yassierli dalam konferensi prs yang dilakukan di Kantor Kemnaker RI pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Poin utama dari SE ini adalah (melarang) diskriminasi atas dasar apa pun dalam rekrutmen tenaga kerja,” imbuhnya.
Yassierli juga menekankan para pemberi lowongan kerja untuk memberikan informasi yang terbuka.
“Saya ingin menekankan agar pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan dilakukan secara benar, jujur, dan transparan,” imbuhnya.
Baca Juga: Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus, Begini Peraturannya
Ia juga mengimbau agar proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi dari perusahaan.
“(Rekrutmen) Melalui kanal resmi guna menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya merugikan para pencari kerja,” tuturnya.
“Kepada dunia usaha dan industri, saya mengajak untuk menjadikan ini sebagai momentum kita terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih adil berbasis kompetensi,” tandasnya
***
Artikel Terkait
Gibran Ungkap Prabowo Sudah Memiliki Solusi Terkait Polemik CASN 2024 yang Kepalang Resign dari Pekerjaan Lama tapi Pengangkatan Diundur
Pengakuan Robby Abbas saat Bertemu Lisa Mariana di Masa Lalunya, Bagaimana Pekerjaan Sang Model?
Mengaku Tak Pernah Jual Diri dan Hanya Pacaran, Pekerjaan Masa Lalu Lisa Mariana Dibocorkan Sang Muncikari