Banjir dan Longsor Sumatera Masuk Ranah Pidana, Satgas PKH Sebut Banyak Korporasi Terindikasi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 22 Desember 2025 | 12:31 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) ungkap temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab banjir dan longsor di Sumatera. (Kejaksaan RI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) ungkap temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab banjir dan longsor di Sumatera. (Kejaksaan RI)



JURNALMETROPOLITAN.com - Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Febrie Adriansyah, mengungkapkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Hal itu disampaikan Febrie setelah menerima laporan dari anggota Satgas PKH terkait hasil pemetaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan terdampak bencana.

“Ini sudah ada satu yang ditangani oleh Bareskrim Polri atas nama perusahaan PT TBS,” ujar Febrie pada Senin, 15 Desember 2025.

“Kita sudah memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang menjadi penyebab bencana ini,” lanjutnya. 

Baca Juga: Ingatkan soal Masa Pascabencana Sumatera, Akademisi Singgung Dampak Kesehatan hingga Kehidupan Sosial Warga Terdampak

Satgas PKH Petakan Perusahaan Penyebab Bencana

Febrie menyebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi berbagai bentuk perbuatan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut dan menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana.

“Jadi, ada beberapa jenis perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yang memang terindikasi kuat bahwa ini adalah proses pidana,” lanjutnya.

Pria yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu menegaskan, langkah identifikasi tidak berhenti pada pemetaan semata, melainkan akan dilanjutkan dengan penentuan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.

Baca Juga: Buka 24 Jam! Gerai Dine-In Perdana Se’Indonesia Resmi Beroperasi di Kota Bogor
Baca Juga: GEGER! Pria Tewas Bunuh Diri di Toko Eiger Kota Bogor
Menurutnya, identitas perusahaan, lokasi kegiatan, hingga dugaan perbuatan pidana telah dikantongi oleh Satgas PKH.

"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," ujarnya.

Korporasi Terancam Sanksi Pidana dan Administratif

Febrie menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum.

Baca Juga: Penjaga Ruko Meninggal di Mushola Store Siliwangi, Pengelola: Bukan Karyawan Eiger!!

"Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana," tegasnya.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan langkah administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

"Selain itu juga diputuskan tadi akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan jika mereka memiliki izin... kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana," kata Febrie.

Satgas PKH juga akan menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan membebankan kewajiban pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab.

"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan," ujarnya.

Baca Juga: GEGER! Pria Tewas Bunuh Diri di Toko Eiger Kota Bogor

Kerusakan Hutan Parah, Puluhan Perusahaan Teridentifikasi

Dalam pemaparannya, Febrie turut menyoroti kondisi kerusakan hutan yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan. Salah satunya terjadi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

"Kawasan hutan Taman Nasional [Tesso Nilo] 81.000 hektar luasnya tinggal 12.000, bahkan hutan primernya tinggal 6.500," ungkapnya.

Untuk wilayah Sumatera, Satgas PKH telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga terlibat langsung dalam kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

"Untuk yang di Aceh dugaan sementara yang terimbas langsung yang terkait langsung dengan DAS daerah aliran sungai itu ada 9 PT,” tutur Febrie.

“Untuk yang di Sumatera Utara, ada delapan, kemudian yang untuk di Sumatera Barat dugaan terhadap subjek hukum, diperkirakan ada 14," pungkas Febrie.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X