Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan skema tersebut sudah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, namun masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya untuk menjalankan ketentuan.
Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan di lapangan pun turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator, di mana ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Penerapan Kebijakan di Lapangan
Lebih lanjut, Koalisi Ojol Nasional turut menyampaikan bahwa praktik kebijakan tersebut sudah berjalan di lapangan meski Perpres belum diterbitkan, sehingga masih terdapat sejumlah persoalan pelaksanaan yang perlu diperbaiki.
Baca Juga: Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
Aspirasi yang disampaikan, diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres dan pembahasan regulasi terkait bisa segera dirampungkan.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sempat menyampaikan bahwa penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro sehingga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” ujar Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi transportasi online pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian dalam pelaksanaannya.
Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)
Artikel Terkait
Dasco Ungkap Danantara Masuk ke Perusahaan Ojol, Sebut Bakal Ada Penyesuaian Kebijakan
Kronologi Video Viral Ojol Teriak Minta Tolong dan Panjat Truk saat Motor Diangkut Dishub di Jakarta Timur
Kronologi Mobil BMW di Jakbar Remuk Digetok Warga usai Diduga Tabrak Lari Pengemudi Ojol dan Seorang Wanita