Meski Tak Ada Jejak Kekerasan, Polisi Tetap Lakukan Visum untuk Dalami Penyebab Kematian Jubir Otorita IKN

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Jumat, 31 Juli 2026 | 18:53 WIB
Jubir OIKN Troy Harold Yohanes Pantouw meninggal (Istimewa)
Jubir OIKN Troy Harold Yohanes Pantouw meninggal (Istimewa)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN Troy Harold Yohanes Pantouw, ditemukan meninggal dunia di rumah susun (rusun) ASN IKN pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Jenazah Troy ditemukan di rusun tempat tinggalnya di Rusun ASN 3, Tower 6, Lantai 1, Kamar 102, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Kabar duka meninggalnya Troy tersebut juga dibagikan melalui Instagram resmi IKN, yaknk @ikn_id.

“Turut berduka cita atas berpulangnya Troy Harold Yohanes Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik (8 Mei 1968-25 Juli 2026),” tulis dalam unggahan akun IKN, dikutip pada Minggu, 26 Juli 2026.

“Semoga diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” lanjutnya.

Sempat Mengeluhkan Sakit

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Troy rupanya pernah mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Direktur Bandung TV Alit Suwirya Jadi Ketum ATVLI 2026-2030, Bakal Perkuat Solidaritas Organisasi

“Hasil pemeriksaan saksi bahwa almarhum mengalami sakit nyeri lambung sejak 3 hari yang lalu sebelum meninggal,” ujar Kapolresta IKN, Kombes Supriyanto dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Hal tersebut, kata pihak kepolisian terungkap dari pernyataan saksi yang saat ini diperiksa.

“Itu yang masih kami dalami termasuk memeriksa saksi-saksi. Mengenai riwayat sakitnya apa, masih menunggu keterangan medis lanjutan,” imbuhnya.

Pastikan Tak Ada Jejak Tindak Kekerasan

Lebih lanjut, polisi juga memastikan tak ada tanda-tanda kekerasa yang dialami oleh Troy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X