JURNAL METROPOLITAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan soal status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui jika memberi izin soal wawancara tersebut.
Yasonna Laoly mengungkapkan dirinya memberi izin wawancara TV terhadap Bharada E dan bukan hanya dirinya yang memberikan izin tersebuf.
Menurut Yasonna Laoly, izin wawancara itu tidak hanya dari dirinya, tetapi juga dari Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan, Polri Tetap Jaga Bharada E
"Saya dapat informasi pengacara sudah mengizinkan yang bersangkutan sudah mengizinkan kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin," ucap Yasonna, pada Sabtu (11/3/2023).
"Untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not, kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," tambahnya.
Artikel Terkait
Menang 3-1 atas Espanyol, Real Madrid Kejar Barcelona
Kalahkan Leicester 3-1, Chelsea Mulai Bangkit dari Keterpurukan Beruntun
Gol Semata Wayang Halaand Perkecil Jarak dengan Arsenal
Punti Kayu, Tempat Wisata di Hutan yang Banyak Hiburannya
Dubai ke Riyadh Bisa Kini Bisa Ditempuh 12 Jam Naik Bus Umum
LPSK Cabut Perlindungan, Polri Tetap Jaga Bharada E