nasional

Usai DIlarang, Pihak TikTok Minta Pemerintah Pertimbangkan 'TikTok Shop'

Rabu, 27 September 2023 | 09:05 WIB
Ilustrasi TikTok Shop.* (Instagram@txtdrpengusaha)

 

JURNALMETROPOLITAN.com -- Pemerintah secara resmi telah mengumumkan larangan penggunaan social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk melakukan transaksi jual beli langsung.

Sebagai gantinya, social commerce hanya diizinkan untuk melakukan promosi produk tanpa kemampuan untuk melakukan transaksi di dalam aplikasi.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa social commerce hanya dapat digunakan sebagai platform promosi yang mirip dengan iklan di televisi, di mana promosi diperbolehkan, tetapi tidak ada transaksi uang yang terlibat.

“Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” ujarnya

Baca Juga: Misteri Tewasnya Seorang Wanita Muda di Bogor Belum Terungkap, Ini Penjelasan Polisi

Nantinya, pemerintah akan memisahkan media sosial dari social commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk keuntungan bisnis. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur impor barang untuk mendukung produk dalam negeri.

Sementara itu, TikTok, sebagai salah satu platform social commerce, telah merespons aturan ini dengan menyatakan bahwa mereka menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta klarifikasi tentang peraturan baru ini.

Mereka menekankan bahwa social commerce diciptakan untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka.

“Sejak diumumkan, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” jelas juru bicara TikTok melalui keterangannya.

Baca Juga: Walikota Bogor Bersama Forkopimda Sidak Proyek Penataan Alun-Alun dan Pasar Kebon Kembang

Meskipun TikTok dan platform sejenisnya akan mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, mereka juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak aturan ini pada jutaan penjual lokal dan kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop.(*)

Tags

Terkini