Selain saksi, Polda Metro Jaya juga melakukan ekshumasi jenazah korban dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara yakni Yudha Arfandi sebagai tersangka.
YA akhirnya terbukti membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang, dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi
Pada 25 April 2024 lalu, warga di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pernah dihebohkan dengan peristiwa temuan mayat wanita di dalam sebuah koper.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menuturkan mayat wanita itu ditemukan adanya luka remuk di bagian kepala sebelah kiri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mayat wanita itu bernama Rini Mariany atau RM (50).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap terduga pelaku pembunuh yakni pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (19) di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Jelang Malam Pergantian Tahun, Jalur Puncak Normal Dua Arah!
Berdasarkan rekaman CCTV, Pelaku AARN sempat pergi bersama korban ke sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 24 Januari 2024 lalu dan keluar dari kamar hotel pada pukul 18.40 WIB sambil membawa sebuah koper berwarna hitam.
Motif kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku membunuh korban karena sakit hati yang meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi olehnya.
Tujuh Mayat Mengambang di Kali Bekasi
Pada 22 September 2024 lalu, sebuah peristiwa nahas terjadi saat ditemukannya tujuh mayat di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.
Pihak kepolisian menyebut, penemuan tujuh mayat itu diduga karena aksi tawuran dan para korban diduga menceburkan diri ke sungai untuk menghindari patroli polisi.
Baca Juga: Kepala Bappenas: RPJMN Targetkan 0% Kemiskinan Ekstrem pada 2026