nasional

SesKemenkop Sebut RAT Koperasi Momen Refleksi, Evaluasi, dan Penetapan Langkah Strategis

Minggu, 16 Februari 2025 | 08:15 WIB
SesKemenkop Sebut RAT Koperasi Momen Refleksi, Evaluasi, dan Penetapan Langkah Strategis (Dims / Jurnalmetropolitan.com)

Baca Juga: Jaga Stablitas Harga Jelang Ramadhan, Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Nanggewer Mekar

Terlebih lagi, pemerintah mendukung penuh upaya koperasi dalam transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. "Hal ini sejalan dengan langkah strategis Kementerian Koperasi untuk memperkuat ekosistem perkoperasian di Indonesia dengan tiga upaya yaitu Rebranding Koperasi, Digitalisasi Koperasi, dan Penguatan tata kelola dan Pengembangan SDM koperasi," jelas Zabadi.

Di samping itu, di tahun 2025 ini, setidaknya ada 16 program kerja yang akan dijalankan Kementerian Koperasi. Yaitu, penuntasan revisi UU Perkoperasian dan regulasi terkait, mendirikan bank koperasi (Coop Bank), Superapps koperasi, produksi minyak goreng untuk rakyat, suplai bahan pokok untuk makan bergizi gratis (MBG), suplai susu nasional, suplai, bahan baku perumahan rakyat, penyaluran beras, penyaluran pupuk, penguatan produksi tekstil, hingga produksi energi biomassa.

"Program lainnya adalah pengelolaan sumur minyak rakyat, pengembangan koperasi ojek online, revitalisasi KUD, pembebasan hutang KUT, dan program Sarjana Penggerak Koperasi," ujar SesKemenkop.

Baca Juga: Mulai 2025, Ijazah Bisa Dicetak Mandiri untuk Sekolah yang Tidak Terakreditasi, Yuk Simak Ketentuannya Disini!

Sebagai informasi, Koperasi Jasa Syariah (Kopsyah) Khairu Ummah berdiri pada 1994 dan berlokasi di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka memiliki dua unit usaha, diantaranya, unit usaha simpan pinjam yang melayani kebutuhan anggota terkait simpanan baik tabungan atau deposito.

SesKemenkop menyampaikan unit simpan pinjamnya wajib melakukan spin off menjadi Koperasi Simpan Pinjam, sebagai bentuk entitas usaha sendiri, karena aset 15 miliar, sesuai dengan Permenkop 8 tahun 2023, sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sementara, unit usaha sektor riil berupa klinik yang telah beroperasi selama lima tahun dan melayani warga di Kecamatan Leuwiliang dan sekitarnya.

Baca Juga: Internet Murah Rp100 Ribu untuk 100 Mbps akan Segera Terwujud, Komdigi Ungkap Fakta Ini

Upaya meningkatkan produktivitas usaha dan pendapatan, koperasi melakukan berbagai strategi di antaranya, melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) untuk memperluas ruang gerak usaha sehingga merambah ke sektor lain.

Saat ini, Koperasi Jasa Syariah (Kopsyah) Khairu Ummah yang beraset Rp125, 5 miliar, dengan jumlah lebih dari 13 ribu orang dan jumlah karyawan 150 orang melakukan optimalisasi unit usaha yang ada, melakukan diversifikasi usaha pada sektor bisnis, bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak lain untuk mendorong kemajuan koperasi.(*)

Halaman:

Tags

Terkini