nasional

Skandal Minyakita Bikin Geger, DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 10 Maret 2025 | 15:05 WIB
Potret produk minyak goreng, Minyakita. (Dok. PT Mey Mey Sejahtera)

JURNALMETROPOLITAN.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkais skandal produk minyak goreng, Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta.

Sebelumnya, hal itu dibongkar oleh Menteri Pertanian (Mentan), Adi Amran Sulaiman yang menyebut takaran Minyakita tidak sesuai dengan tulisan label, 750-800 milliliter, bukan 1 liter.

"Ini jelas tidak cukup 1 liter," ungkap Andi dalam jumpa pers di Jakarta, pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca Juga: Tanggul Jebol, Jatiluhur Terendam Banjir di Purwakarta, 156 KK Dievakuasi

Pada kesempatan itu, Mentan menegaskan perusahaan yang melakukan praktik tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel," tegas Andi.

Selain itu, Andi mengungkap pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Baca Juga: Update Bencana Banjir-Longsor di Sukabumi: 5 Korban Tewas, 4 Orang Masih Dalam Pencarian

Berkaca dari hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica dalam kesempatan berbeda meminta pemerintah untuk menindak tegas produsen minyak goreng kemasan Minyakita dalam skandal penjualan produk yang diduga tidak sesuai dengan takaran.

"Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita," tegas Cindy kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.

Anggota DPR RI itu menilai, jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas, seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha produsen Minyakita.

Baca Juga: Bencana Banjir di Bandung Akibat Luapan Sungai Citarum dan Cikapundung, 4 Kecamatan Terendam


Cindy menjelaskan langkah tersebut diperlukan karena membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan.

"Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli," tutur Cindy.

Halaman:

Tags

Terkini