nasional

Menilik 4 Skema Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta JHT Melalui Program Akselerasi Ekonomi 2025

Selasa, 30 September 2025 | 02:42 WIB
ilustrasi perumahan bersubsidi

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dana dalam bentuk deposito di bank penyalur untuk pembiayaan KPR, PUMP, PRP dan KK yang akan disalurkan oleh bank penyalur dengan bunga khusus.

Adapun bank penyalur yang telah bekerja sama menjadi mitra adalah Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng.

Baca Juga: Dedie Rachim Hadiri Pengukuhan DPC HA IPB, Bahas Akses Jalan Baru ke Kampus IPB

4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)

Dalam program ini, BPJS akan memberikan pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun bagi peserta dengan jumlah plafon maksimal Rp500 juta.

Jangka waktu yang diberikan dalam program ini adalah maksimal 30 tahun.

2. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP)

Program ini diberikan khusus untuk melakukan renovasi rumah milik peserta yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

Besaran pembiayaan maksimal yang diberikan melalui program ini adalah Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya

3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Program ini digunakan untuk membantu peserta melalui penyediaan sebagian atau seluruh uang muka untuk membeli rumah tapak atau rumah susun.

Namun demikian, program ini hanya berlaku untuk pembelian rumah subsidi dengan plafon maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini