Selain itu, program ini hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah sebelumnya.
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Program ini ditujukan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Adapun penerima fasilitas ini adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK.***
Artikel Terkait
Labubu dan Fenomena Treatonomics, Kemewahan Kecil Pereda Pilu Gen Z di Tengah Krisis Ekonomi
Kerugian Ekonomi Akibat Wabah PMK Tembus Rp9 Triliun, Pemerintah Kini Perketat Vaksinasi Ternak di 2025
Sempat Diproyeksikan untuk Dorong Pertumbuhan 5,4 Persen Ekonomi RI, Produk Sawit-Karet Kini Bebas Tarif Impor AS