Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, terdapat laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.
Berbenah Selama Ditangguhkan
Selama masa penangguhan operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 disebut akan diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana.
Di samping itu, SPPG tersebut juga perlu menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
Nanik menjelaskan, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dipulihkan.
“Pemulihan status operasional hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi terhadap prosedur yang diabaikan,” jelasnya.
Di sisi lain, BGN menekankan semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
Nanik menegaskan, pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas,” tandasnya.(*)