JURNALMETROPOLITAN.com - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus penyiraman air keras yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Sebelumnya diketahui, insiden teror air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.
Terkini, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi kasus penyiraman air keras yang dialami sang aktivis saat perjalanan pulang dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menuturkan, beberapa jam sebelum kejadian, korban Andrie mendatangi kantor YLBHI pada pukul 19.45 WIB untuk mengikuti podcast.
Berdasarkan rekaman CCTV yang ditampilkan, Andrie terlihat keluar dari kantor tersebut pada pukul 23.22 WIB.
"Sejak dari kantor YLBHI, termonitor berdasarkan CCTV yang kami ambil, itu sudah ada yang mengikuti oleh terduga pelaku, orang tak dikenal (OTK)," kata Iman dalam konfeensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.
Lantas, bagaimana poin-poin penting yang disampaikan pihak kepolisian atas insiden teror yang dialami aktivis KontraS tersebut? Berikut ulasannya.
Pelaku Lebih dari 2 Orang
Berdasarkan laporan Polda Metro Jaya, rekaman CCTV menunjukkan pelaku lebih dari 2 orang.
Hal itu, karena saat korban keluar dari kantor YLBHI, tertangkap kamera ada pengendara motor yang memberikan kode kepada sepeda motor lainnya.
Sepeda motor itu ditumpangi 2 orang yang diduga sebagai eksekutor dalam aksi tersebut.
Kemudian, terduga eksekutor lalu mengikuti pergerakan korban, bahkan ikut berhenti di SPBU Bright Cikini saat korban mengisi BBM.
Baca Juga: Menkop: Keadilan Ekonomi Adalah Perintah Keimanan, Bukan Sekadar Teori
Artikel Terkait
Kasus Meninggalnya Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Ayah Kandung NS Sebut Istrinya Pernah Melakukan Tindakan Penganiayaan Setahun Lalu
Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di NTT, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Ini Angkat Bicara di Medsos
Jeratan Sanksi Anggota Brimob Tersangka Kasus Aniaya Siswa di Maluku usai Dinyatakan Terbukti Langgar Kode Etik Polri