nasional

Viral Mitra MBG Joget-joget hingga Insentif Rp6 Juta per Hari yang jadi Sorotan, Begini Aturan Juknis dari BGN

Senin, 30 Maret 2026 | 14:38 WIB
Mitra MBG yang joget-joget, Hendrik Irawan, mengklarifikasi tentang aksi viralnya. (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)

Menurutnya, videonya sedang berjoget tersebut ditambah narasi bahwa ia sedang bersenang-senang karena menerima uang tersebut.

“Si orang ini membuat narasi tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp6 juta,” imbuhnya.

Hendrik menyebut bahwa ada pihak yang ingin membuat opini buruk mengenai program MBG dan BGN.

“Program ini sangat bagus, saya sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan dengan menjaga nama baik presiden, nama baik BGN, tapi anda membuat opini tidak baik,” tuturnya lagi.

Aturan Insentif Rp6 Juta per Hari dari BGN

Insentif Rp6 juta per hari tersebut berada di Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Pengunjung Viralkan Mobilnya Kempes usai Parkir di Kawasan Monas hingga Minta Dishub Tanggung Jawab

Aturan tersebut sudah diteken oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, sejak 29 Desember 2025.

Menurut keterangan dalam juknis tersebut, insentif fasilitas SPPG ditetapkan Rp6 juta per hari dengan penerimanya adalah mitra penyedia fasilitas SPPG.

Juknis menyebut insentif Rp6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu dan berlaku untuk periode 2 tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

Insentif itu tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat MBG yang dilayani SPPG dan tetap cair meski SPPG libur, baik libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, atau operasional terhenti sementara.

Adapun insentif tersebut juga menjadi bentuk apresiasi dari negara karena berkontribusi dalam program pemerintah dan menjamin ketersediaan layanan sesuai standar dari BGN.

“Negara memberikan penghargaan atas kontribusi Yayasan/Mitra dalam penyediaan fasilitas SPPG Mandiri melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai pembayaran berbasis ketersediaan (fixed availability fee) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per hari per SPPG, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Juknis itu dalam poin 4.1.2 SPPG Mandiri.(*)

Halaman:

Tags

Terkini