Viral Mitra MBG Joget-joget hingga Insentif Rp6 Juta per Hari yang jadi Sorotan, Begini Aturan Juknis dari BGN

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Maret 2026 | 14:38 WIB
Mitra MBG yang joget-joget, Hendrik Irawan, mengklarifikasi tentang aksi viralnya.  (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)
Mitra MBG yang joget-joget, Hendrik Irawan, mengklarifikasi tentang aksi viralnya. (Instagram/hendrikirawan_d1213mbg)

JURNALMETROPOLITAN.com - Salah satu mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Batujajar, Bandung Barat bernama Hendrik Irawan tengah viral di media sosial.

Hendrik menjadi perbincangan warganet usai pengakuannya mendapat insentif Rp6 juta per hari sambil joget-joget di sebuah ruangan dengan tulisan dan logo Badan Gizi Nasional (BGN).

Merasa dirugikan dengan viralnya video tersebut, Hendrik lantas mengambil langkah hukum untuk membuat laporan ke Polres Cimahi, jawa Barat.

Menurutnya, video tersebut diunggah tanpa izin darinya.

Laporkan Dua Akun Instagram

Melalui akun Instagram miliknya, Hendrik mengungkapkan bahwa setidaknya ada 2 akun yang telah ia laporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Cerita Haru Warga Diantar Ojek Online di Momen Lebaran 2026, Pengemudi Sesama Ojol: Makasih Kak, Bahagianya Sampai Sini

“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ucap Hendrik dalam keterangan videonya, dikutip pada Selasa, 24 Maret 2026.

“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” terangnya.

Sebut Insentif Rp6 Juta per Hari dari Juknis BGN

Lebih lanjut, mengenai uang Rp6 juta per hari yang membuatnya viral tersebut, Hendrik mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari petunjuk teknis (juknis) dari BGN.

Baca Juga: Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer

“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” kata Hendrik.

“Dari juknis BGN itu sudah dituangkan, sudah dipaparkan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X