Soroti Kasus Teror Andrie Yunus, PSHK Nilai Perkara Penyiraman Air Keras Tak Ada Unsur Disiplin Militer

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 30 Maret 2026 | 14:30 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com/@lbh_jakarta-@kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com/@lbh_jakarta-@kontras_update)

 

JURNALMETROPOLITAN.com - Insiden teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus sudah lebih dari sepekan berlalu, sejak 12 Maret 2026.

Kala itu, Andrie mendapati wajahnya yang terluka akibat siraman air keras oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Buntut dari kasus ini, Puspom TNI telah mengungkap setidaknya terdapat 4 prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menjadi terduga pelaku.

Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Ihwal pengusutan kasus teror terhadap Andrie Yunus itu, kini muncul desakan agar pelaku diadili di peradilan umum, bukan militer.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Pengunjung Viralkan Mobilnya Kempes usai Parkir di Kawasan Monas hingga Minta Dishub Tanggung Jawab

Hal tersebut, karena tindak pidana terhadap Andrie Yunus dinilai tidak terdapat unsur disiplin militer.

Salah satu yang mendesak hal itu, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang mendorong 4 prajurit TNI yang menjadi tersangka diproses di peradilan umum.

Lantas, apa sebenarnya alasan yang melatari desakan PSHK terkait peradilan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie Yunus? Berikut ini ulasan selengkapnya.

1. Tidak Ada Unsur Disiplin Militer

Secara terpisah, PSHK menjelaskan terkait prinsip functional juridiction atau yurisdiksi fungsional.

Dalam prinsip itu, menunjukkan adanya penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif.

Baca Juga: 2 Tanggal yang Bisa Dimanfaatkan Pemudik Lebaran 2026 untuk Dapat Diskon Tarif Tol, Puncak Arus Balik Jadi Pertimbangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X