Direktur LBH Jakarta itu lantas menjelaskan, perkara kasus terhadap Andrie Yunus dari awal memang termasuk konstruksi pidana umum.
"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," terang Fadhil.
"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait ihwal kelanjutan proses hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.(*)
Artikel Terkait
Konser NCT 127 Dapat Ancaman Teror Bom, Densus 88 Usut Langsung
Aipda Sofyan Gugur Dalam Teror Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
Aksi Teror Terekam CCTV, Sherly Annavita Beri Peringatan Keras untuk Pelempar Telur Busuk di Kediamannya