nasional

Peraih Medali Porprov Tersingkir dari SPMB Jalur Prestasi, DPRD Kota Probolinggo Singgung Evaluasi Sistem Administrasi

Senin, 29 Juni 2026 | 22:20 WIB
Atlet Najwa Putri Ayu Pranita yang gagal lolos SPMB jalur prestasi meski meraih dua medali perunggu Porprov Jatim 2025. (Instagram/koni.kotaprobolinggo)

 

JURNALMETROPOLITAN.com – Viral cerita atlet dayung asal Kota Probolinggo, Najwa Putri Ayu Pranita, yang gagal diterima di SMAN 4 Probolinggo dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi nonakademik.

Najwa yang berhasil membawa pulang medali perunggu pada ajang Porprov Jawa Timur 2025 itu lantas mengadu ke DPRD Kota Probolinggo didampingi oleh pengurus KONI Kota Probolinggo.

Saat pendaftaran, Najwa menyebut bahwa sertifikat yang ia peroleh dalam kompetisi tersebut tidak diterima.

Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo bersama pihak sekolah, terungkap penyebab sertifikat Najwa tidak diterima.

Alami Kendala saat Proses Unggah Dokumen

Selama RDP, terungkap bahwa ada berkas penting yang seharusnya diunggah, tidak bisa masuk ke dalam sistem sehingga membuat verifikasi dokumen prestasi Najwa kurang.

Baca Juga: Kontroversi di Balik Wafatnya 3 Calon Manajer Kopdes-KNMP: Pulang dalam Peti, Berujung Tindak 'Evaluasi'

“Karena kesalahan sistem upload, di kolomnya cuma ada satu,” ungkap Najwa kepada awak media usai RDP pada Rabu, 24 Juni 2026.

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kepala SMAN 4 Probolinggo, Holis Rodi Wasito bahwa persoalan dari calon siswa yang dianggap kurang upload berkas.

“Biasanya karena ketidakpahaman, kurang komunikasi, kemudian muncul yang seperti ini. Makanya ini sekarang sudah clear,” ucap Holis.

Tidak Unggah Dokumen yang Disyaratkan

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Probolinggo membeberkan bahwa calon siswa kurang mengunggah dokumen yang tercatat untuk ke satuan pendidikan.

“Jadi, ini ada atlet berprestasi yang kita yakini mestinya lolos jalur prestasi, tapi yang bersangkutan ternyata berdasarkan base di satuan pendidikannya ternyata tidak mengunggah surat keterangan bertanda tangan,” jelas anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi.

Halaman:

Tags

Terkini