Peraih Medali Porprov Tersingkir dari SPMB Jalur Prestasi, DPRD Kota Probolinggo Singgung Evaluasi Sistem Administrasi

photo author
Dimas Pratama, Jurnal Metropolitan
- Senin, 29 Juni 2026 | 22:20 WIB
Atlet Najwa Putri Ayu Pranita yang gagal lolos SPMB jalur prestasi meski meraih dua medali perunggu Porprov Jatim 2025. (Instagram/koni.kotaprobolinggo)
Atlet Najwa Putri Ayu Pranita yang gagal lolos SPMB jalur prestasi meski meraih dua medali perunggu Porprov Jatim 2025. (Instagram/koni.kotaprobolinggo)

Sibro juga menyoroti tentang tidak adanya forum komunikasi antara sekolah dan pihak calon siswa terkait dokumen verifikasi.

Baca Juga: Dampak Penyitaan Truk Tangki BBM di SPBU Genteng Wetan: Pelanggan Kecewa, Terjadi Kelangkaan Solar

“Ini evaluasi sebenarnya, sekolah mestinya menyampaikan ketika ada kekurangan dokumen sampai batas waktu terakhir. Sehingga anak juga tahu, ini tidak ada,” imbuhnya.

“Jadi, meskipun kurang, paling tidak terkonfirmasi pada anaknya. Ini sudah terkoreksi dan nilainya jadi relatif tinggi,” sambungnya.

Sibro menambahkan bahwa peristiwa tersebut akan menjadi pembelajaran mengenai sistem administrasi dalam SPMB selanjutnya.

“Hanya karena persoalan administrasi, anak ini tidak tergambarkan hasilnya. Ini yang harus ada di sistem. Jadi, prestasi tidak bisa dipakai karena kesalahan administrasi,” tambahnya.

KONI Kota Probolinggo: Mengawal Hak Atlet

Adapun pihak KONI Kota Probolinggo yang ikut hadir dalam RDP tersebut menyatakan hanya ingin mengawal hak Najwa sebagai atlet berprestasi.

“Sebenarnya KONI tidak intervensi terhadap hak prerogatif sekolah, tapi hanya mengawal hak atlet kita yang seharusnya bisa diterima lewat jalur prestasi melalui medali di Porprov yang lalu,” ucap Ketua KONI Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke RS, Peserta SPPI yang Ikut Latsarmil Kopdes-KNMP Wafat dan Jenazahnya Kini Telah Dipulangkan

Kasus yang terjadi pada Najwa juga menjadi perhatian dari warganet dan berharap ada evaluasi sistem SPMB hingga sosialisasi yang lebih matang agar kejadian serupa tidak terulang.(*) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Pratama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X