nasional

Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia Diatas 80 Tahun Tak Harus Rekam Biometrik

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:00 WIB
Penerbitan Visa Haji, Jemaah Usia 80 Tahun Lebih Tidak Wajib Rekam Biometrik. (Foto/Ilustrasi/Sepasinews/Boy Iskandar)

JURNAL METROPOLITAN - Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah pada 20 Februari 2023 menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia guna membahas mekanisme penerbitan visa jemaah haji.

Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi menuturkan, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji.

Salah satunya adalah rekam biometrik yang sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. 

Baca Juga: Kini Daftar Haji Bisa Online Lewat Pusaka Kemenag Apps, Berikut Caranya:

"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," terang Zainal di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," sambungnya.

Zainal menambahkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited);

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," tandasnya.***

Tags

Terkini