nasional

Mabes Polri Segera Proses Berkas Pemecatan Ferdy Sambo

Kamis, 22 September 2022 | 14:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan (pmjnews)

JURNAL METROPOLITAN - Mabes Polri segera menyelesaikan proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut masih diproses divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Berdasarkan aturan yang ada, SDM Polri mempunyai waktu tiga hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.

Baca Juga: Digugat Cerai Istri, Dedi Mulyadi Unggah Foto Bahagia Bersama Sang Putri

"Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan," ujar Dedi.

Dia menyatakan, usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.

Adapun mekanisme itu memang sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," tandasnya.***

Tags

Terkini