nasional

Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Pembunuhan Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 | 11:55 WIB
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat tiba di PN Jakarta Selatan untuk mengikuti sidang perdana mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Senin 17 Oktober 2022. (Dok. PMJ)

 

JURNAL METROPOLITAN - Komisi Yudisial memantau langsung proses persidangan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang dimulai hari ini Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kehadiran kami adalah melakukan pemantauan. Saya kira sesuai UU bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiq HZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Komisi Yudisial hadir di PN Jaksel dengan total 6 orang yang terbagi menjadi dua tim yang akan memantau dan membuat laporan jalannya persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Selalu Bawa Buku Hitam, Akan Dibuka di Persidangan?

Taufiq menegaskan, kehadiran Komisi Yudisial di PN Jaksel yakni juga untuk memantau hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut.

“Intinya kita lakukan pemantauan hakim, laksanakan tugas sesuai UU, tak lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman dan perilaku hakim,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan, masyarakat juga bisa menyaksikan di saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kami memang menyepakati sidang sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming secara keseluruhan," ujarnya.

Namun ada sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, membacakan putusan boleh (live)," sambungnya.

Menurut Djuyamto, agenda persidangan yang biasanya tidak dilakukan secara langsung misalnya saat mendengarkan saksi.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dkk Disiarkan Langsung di TV-YouTube

"Tapi saat saksi, ada yang tidak boleh. Karena terhalang dengan ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, nanti diserahkan kepada majelis hakim, jika diizinkan atau sebagian saja,".

Djuyamto menambahkan, agenda mendengarkan kesaksian saksi ini berkaitan dengan kesusilaan.***

Tags

Terkini