JURNAL METROPOLITAN - Sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan tentang pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang dimulai hari ini Senin (17/10/2022) akan ditayangkan langsung melalui media massa TV nasional.
Di samping itu, masyarakat juga bisa menyaksikan di saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyarankan untuk melakukan koordinasi dengan stasiun TV nasional yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Baca Juga: Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Perdana
"Kami memang menyepakati sidang sidang sidang sidang sidang sidang live perkara Ferdy Sambo. Dari pengalaman yang sudah-sudah, ada majelis hakim yang membolehkan live streaming secara keseluruhan," lanjutnya.
Namun ada sebagian saja, seperti surat dakwaan, eksepsi, tanggapan, membacakan putusan boleh (live)," sambungnya.
Menurut Djuyamto, agenda persidangan yang biasanya tidak dilakukan secara langsung misalnya saat mendengarkan saksi.
"Tapi saat saksi, ada yang tidak boleh. Karena terhalang ketentuan KUHAP pasal 159 ayat 1. Artinya, diserahkan kepada majelis hakim, jika diizinkan atau sebagian saja,".
Djuyamto menambahkan, agenda mendengarkan membuktikan saksi ini berkaitan dengan kesusilaan.***
Artikel Terkait
Anies Apresiasi Keberhasilan Nakes dan Kolaborator Tangani Pandemi Covid-19
Ini Pesan Anies Baswedan kepada Para ASN di Balaikota Sebelum Purnatugas sebagai Gubernur DKI Jakarta
Ada Apa Raffi Ahmad dengan Korea?
Sidang Perdana Kasus Pebunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Siap Hadapi, Putri Candrawathi Depresi
Imbas Cabut Laporan Kasus KDRT, Muncul Petisi Boikot Lesti Kejora dari TV Nasional
Dipilih Jokowi Urus Jakarta, Aktivis: Welcome Home Kangmas Heru Budi Hartono
Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Perdana