JURNAL METROPOLITAN - Terjadinya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau sering disebut Brigadir J mulai dibeberkan kronologinya kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan dakwaan atas kasus rencana pembunuhan Brigadir J berjalan selama 13 jam dimulai pukul 10 WIB dan berakhir pukul 22.38 WIB.
Diawali dengan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo dilanjutkan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan terakhir Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Dakwaan Dibacakan Ulang, Putri Candrawathi : Saya Tetap Tidak Mengerti
Atas dakwaan itu semua terdakwa mengatakan keberatan dan tidak terima serta mengajakukan eksepsi atau sanggahan hukum. Mengingat jadwal ketat majelis hakim memutuskan memberikan waktu tiga hari. Persidangan akan dilanjutkan Kamis mendatang.
Dugaan rencana pembunuhan terhadap Ferdy disampaikan Jaksa Penunut Umum dengan menjelaskan Ferdy telah menyiapkan peluru dan minta ajudannya untuk untuk mengeksekusi Brigadir J.
Kemarahan Ferdy Sambo dipicu karena adanya laporan dari sang istri Putri Candrawathi yang mengaku telah ada pelecehan terhadap dirinya oleh Brigadir J.
Motif pelecahan ini diduga kuat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
Terkait itu pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam bakal melaporkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo soal tudingan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya.
Seperti dikutip cnnindonesia.com Kamaruddin meminta Sambo dan tim kuasa hukumnya berhenti membuat narasi pelecehan seksual almarhum Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Kamaruddin, dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J telah dicabut oleh kepolisian alias SP3.
"Jadi, jangan bicara lagi pelecehan nanti kupenjara mereka semua. Baru tahu rasa ya. Termasuk pengacaranya kalau terus-terusan pengacaranya ngomong pelecehan," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (17/10).