Dia menilai dugaan pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir J adalah cerita ngawur. Kata Kamaruddin, pengacara Ferdy Sambo mestinya tak membuat narasi tersebut dalam eksepsi kliennya karena telah masuk pokok perkara.
Sebab, pokok perkara baru akan dibahas saat pemeriksaan saksi di pengadilan.
"Karena kalau sudah masuk pokok perkara itu pembuktiannya nanti pada saat pemeriksaan saksi. Jadi kalau eksepsi itu, atau sebenarnya lebih tepat surat keberatan," katanya.
Kamaruddin menuding pelecehan adalah cerita yang dibuat terus menerus oleh Ferdy Sambo sejak insiden penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.***
Artikel Terkait
Jaksa: Sudah Tewas, Ferdy Sambo Gunakan Tangan Kiri Brigadir J Tembak Tembok
Jaksa: Ferdy Sambo Licik, Limpahkan Kesalahan ke Brigadir J
Pengacara Ferdy Sambo Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Tidak Jelas dan Hanya Berdasarkan Kesaksian Bharada E
Ini Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J
Dakwaan Dibacakan Ulang, Putri Candrawathi : Saya Tetap Tidak Mengerti