Dia menilai dugaan pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir J adalah cerita ngawur. Kata Kamaruddin, pengacara Ferdy Sambo mestinya tak membuat narasi tersebut dalam eksepsi kliennya karena telah masuk pokok perkara.
Sebab, pokok perkara baru akan dibahas saat pemeriksaan saksi di pengadilan.
"Karena kalau sudah masuk pokok perkara itu pembuktiannya nanti pada saat pemeriksaan saksi. Jadi kalau eksepsi itu, atau sebenarnya lebih tepat surat keberatan," katanya.
Kamaruddin menuding pelecehan adalah cerita yang dibuat terus menerus oleh Ferdy Sambo sejak insiden penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.***