JURNAL METROPOLITAN - Selasa ini percobaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk memasuki pemanggilan saksi-saksi.
Pekan lalu majelis hakim pada persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan pekan kedua sidang ini berlangsung Selasa (25/10/2022) dengan duet Bharada E yang memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca Juga: Ekonomi Dunia Diprediksi Melemah Tahun Depan, Atasi Isu Resesi dengan Ini
Saksi yang dihadrikan untuk acara Bharada E karena Bharada E tidak mengajukan keberatan (eksepsi) karena sidangnya memasuki tahap pemeriksaan.
Dari 12 saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan, di antaranya adalah keluarga Brigadir J. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi atas pembunuhan Brigadir J. Semua keluarga hadir di Jakarta dan siap membuktikan Selasa ini.
Seperti dikatakan Rohani Simanjuntak kepada media, Rohani yang merupakan bibi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengungkapkan pihak keluarga siap menghadapi sidang Bharada E.
Baca Juga: Varian Baru XBB Sudah Masuk Indonesia, Pemerintah Waspadai Pintu Masuk XBB dari Luar Negeri
Rohani menyatakan keluarga tengah mempersiapkan fisik dan terutama mental. Sebab, mereka juga baru pertama kali menghadapi sidang seperti hal tersebut.
Pihak keluarga Brigadir J akan mengungkapkan segala hal dengan sejujur-jujurnya di persidangan. Selain itu menurut Rohani keluarga telah menyiapkan barang bukti berupa hasil otopsi Brigadir J.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan keluarga Brigadir J dijadikan sebagai saksi pertama dibandingkan saksi lainnya dalam sidang.
Ia menjelaskan bahwa tata cara persidangan memang seperti demikian. Keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan dengan saksi lainnya.***