nasional

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa

Selasa, 22 November 2022 | 09:00 WIB
Gempa Cianjur. Dok. Twitter (@rakaputrapr)

JURNAL METROPOLITAN – Pemerintah Kabupaten Cianjur menetapkan status tanggap darurat gempa. Berlaku mulai tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

Penetapan status tanggap darurat gempa itu sesuai Surat Keputusan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur selama 30 hari, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

"Data terakhir hingga hari ini Selasa (22/11) untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan," jelas Abdul Muhari, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: BNPB: 62 Meninggal Dunia Pasca Gempa Kabupaten Cianjur

Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga/lima jiwa terdampak.

Sedangkan di Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.

Sementara itu, Kabupaten Bogor melaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak.***

Tags

Terkini