JURNAL METROPOLITAN – Sedikitnya 46 orang meninggal dunia akibat gempa bumi dengan M5.6 yang terjadi Senin (21/11) siang dengan pusat gempa berada di 10 KM barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Selain korban meninggal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sekitar 700 orang lula-luka dan kerusakan infrastruktur di beberapa daerah terdampak.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan, BNPB terus melakuan upaya penanganan bencana gempa bumi di Cianjur.
"BNPB akan menempatkan satu unit helikopter untuk mempermudah penanganan darurat bencana, evakusi dan pendistribusian logistik ke lokasi-lokasi terisolir," tuturnya.
Berdasarkan pendataan yang disusun oleh Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) BNPB, dampak yang diakibatkan gempa tersebut turut merusak beberap bangunan, seperti 343 unit rumah rusak berat, satu unit pondok pesantren rusak berat, RSUD Cianjur alami rusak sedang.
Selain itu, empat unit Gedung pemerintah, tiga unit fasilitas pendidikan, satu unit sarana ibadah, satu unit toko dan satu unit cafe juga alami kerusakan, serta ada jalanan yang terputus.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, akan segera menuju ke lokasi terdampak untuk melakukan upaya percepatan penanganan gempa.
“Besok pagi saya akan ke lokasi, untuk melaksanakan pendampingan terhadap langkah-langkah penanganan gempa di Cianjur, selain itu untuk memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak” lanjutnya.
“Rumah yang alami kerusakan akan dibangun kembali oleh pemerintah,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Suharyanto menjelaskan, tidak ada yang dapat memprediksi kapan terjadinya bencana, yang terpenting bagaimana respon yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat terjadinya bencana.***
Artikel Terkait
Bocoran Suami Pengganti Hari Ini: Kondisi Celine Usai Ibunya Meninggal Dunia
Anies Baswedan Jagokan Brazil di Piala Dunia Qatar 2022
Sebelum Meroasting Anies Baswedan, Kiky Saputri Kehilangan Rp 2,5 Miliar
Jungkook BTS Sapu Tangga Lagu iTunes Sekaligus Bikin Rekor Baru AS
Bharada E Kembali Dapat Karangan Bunga, Kali Ini Tertulis Dukungan Penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP
Isu Beli Tas Mewah Jessica Iskandar, Ini Kata Ivan Gunawan
Surya Paloh: NasDem Usung Politik Tanpa Mahar untuk Membangun Sistem Politik Indonesia