JURNAL METROPOLITAN - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kembali menjalani persidangan.
Persidangan lanjutan Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini Senin (21/11).
Beberapa karangan bunga tampak berjejer di depan PN Jaksel yang bertuliskan dukungan kepada Bharada E.
Baca Juga: Tak Ingin Buru-Buru Tentukan Cawapres, Anies Baswedan Tunggu Kompetitor
Dalam karangan bunga Bharada E juga tertulis dukungan penerapan Pasal 51 ayat 1 KUHP untuk Bharada E dalam kasus tersebut.
“JUSTICE FOR ELIZER. PERJUANGKAN PASAL 51 AYAT 1 KUHP. #TORANGDENGICHAD #CITARASANUSANTARA,” tulis karangan bunga yang mengatas namakan Ardhan Prananta (Anak Bunda Corla Cabang Magelang).
“JANGAN MENYERAH RICHARD. KEJUJURANMU YANG DIHARAPKAN PUBLIC. KEEP SPIRIT & TETAP KONSISTEN, KEADILAN HARUS DITEGAKKAN UNTUK RICHARD & BANG JOSHUA. GOD BLESS YOU” -NIMAS & DIAN KAWANUA- [HONGKONG]
Baca Juga: November Belum Habis, Manfaatkan Promo Ancol untuk Liburan Keluarga
“WE LOVE YOU ICAD. SEMOGA PASAL 51 AYAT 1 BISA DITERAPKAN. OUR PRAYERS ARE WITH YOU” -GROUP PACEBOOK #SAVE BHARADA ELIEZER RICHARD-
Diketahui bahwa Pasal tersebut merupakan pasal yang memuat untuk tidak memidanakan sebuah perbuatan yang dilaksanakan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.
Isi Pasal 51 ayat 1 KUHP yakni:
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”
***
Artikel Terkait
Skandal Viral: Video Tarian Pangkuan Nedved dengan Tiga Wanita Setengah Bugil Bocor
Bocoran Suami Pengganti Hari Ini: Kondisi Celine Usai Ibunya Meninggal Dunia
Jungkook BTS Jadi Artis Korea Pertama yang Tampil di Pembukaan FIFA World Cup
Jungkook BTS Dukung Timnas Korsel Sambil Berbagi Jersey di Piala Dunia 2022
Jungkook BTS Sapu Tangga Lagu iTunes Sekaligus Bikin Rekor Baru AS