nasional

Apa Saja Wadah Organisasi Profesi Guru di Indonesia? Cek di Sini

Selasa, 22 November 2022 | 11:55 WIB
Hari Guru Nasional 2022 (Kolase IG@pppkguru dan Kemendikbud)

JURNAL METROPOLITAN - Wadah organisasi profesi guru atau tenaga pendidik di Indonesia hingga kini jumlahnya lebih dari 10 organisasi.

Dengan banyaknya organisasi profesi guru tersebut diharapkan setiap insan guru di Tanah Air memiliki 'rumah' untuk menyalurkan aspirasi maupun membahas persoalan pendidikan.

Bertepatan dengan Hari Guru Nasional kita mengingat kembali tentang organisasi profesi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Aturan tersebut menyebut bahwa prinsip yang harus dijalankan dalam organisasi profesi guru adalah untuk mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

Baca Juga: Ini Alasan Pasal Tunjangan Profesi Guru Tak Ada Lagi dalam RUU Sisdiknas

Berikut beberapa organisasi profesi guru yang berhasil dihimpun.

1. Persatuan Guru Republik Indonesia

PGRI berdiri pada tanggal 25 November 1945. Ketua Umum PGRI sekarang dijabat oleh Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. Saat ini, PGRI menjadi organisasi profesi guru terbesar di Indonesia yang anggotanya sudah lebih dari 2 juta. PGRI berupaya untuk selalu memfasilitasi pengembangan karir dan peningkatan kompetensi profesional para anggotanya.

2. Asosiasi Guru Seni Budaya Indonesia

3. Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI)

Ikatan Pamong Belajar Indonesia disingkat dengan IPABI adalah organisasi profesi dan organisasi perjuangan pamong belajar seluruh Indonesia. Pamong belajar adalah tenaga fungsional yang berstatus sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal berkedudukan pada unit pelaksana teknis (UPT Pusat) dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD).

4. Federasi Guru TIK & KPPI Nasional

Tujuan adanya organisasi ini di antaranya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Serta berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan salah satu misinya, meningkatkan profesionalisme guru TIK/KKPI.

Halaman:

Tags

Terkini